Mutasi/Perpindahan antar Madrasah/Sekolah dari atau ke-Luar Provinsi. Persyaratan yang diperlukan :
Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas.
Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Setempat
Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Provinsi.
Foto copy Buku Raport (wajib dilampirkan).
Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah juga melampirkan Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update.
Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya.
Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah/Sekolah tujuan.
Kesamaan Status Akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima
Mutasi/Perpindahan antar Madrasah/Sekolah dari atau ke-Luar Negeri. Persyaratan yang diperlukan :
Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas.
Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Setempat.
Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Provinsi.
Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rl.
Foto copy Buku Raport atau keterangan lain yang sah (konversi nilai yang diakui dirjen pendis).
Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah juga melampirkan Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update.
Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah/Sekolah tujuan .
Kesamaan Status Akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima
Kepala Madrasah wajib mengajar paling sedikit 6 tahun
Berdasar PMA No. 24 tahun 2018, pengangkatan Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan berikut.
Ijazah S1/D-IV
PNS bisa menjabat Kamad di Madrasah Negeri maupun di Madrasah Swasta
Non-PNS tidak bisa mejabat Kamad di Madrasah Negeri
PNS wajib Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah verval NRG), Non-PNS tidak wajib sudah verval NRG
Kamad pada Madrasah Baru tidak wajib Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah verval NRG)
Berusia paling tinggi 55 tahun saat diangkat
Pengalaman mengajar paling sedikit 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
Kamad di RA Swasta pengalaman mengajar paling sedikit 3 tahun
Kamad NON-PNS di Madrasah Baru tidak wajib memiliki pengalaman mengajar
Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS tidak wajib inpassing
Kamad Negeri wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah paling lambat 3 tahun setelah diangkat
Kamad di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) wajib mengajar paling sedikit 4 tahun dan minimal PNS Golongan III/b